ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hari Ini Absalom Sine “Ambil Alih” Bank NTT

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Hari ini (29 Desember 2017) masa kerja direksi Bank NTT akan berakhir.  Berdasarkan data yang ada, para direksi yang akan mengakhiri masa jabatannya antara lain, Eduardus Bria Seran (Direktur Pemasaran Dana),  Thomy J Ndolu (Direktur Kepatuhan), dan Adrianus Cheme (Direktur Umum). Selain ketiga pejabat ini, dua pejabat lain yakni Frans Salem (Komisaris Utama) dan Petrus Jemadu (Komisaris Independen) juga berakhir masa jabatannya.

Dengan kondisi ini, maka praktis kepemimpinan Bank NTT hanya menyisahkan Absalom Sine, (Direktur pemasaran Kredit) yang masih aktif menjabat, untuk melanjutkan kepemimpinan Direksi Bank NTT, sambil  mempersiapkan pelaksanaan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) selama 14 hari masa kerja untuk memilih calon direksi baru. Pasalnya, Absalom Sine, merupakan satu-satunya direksi yang diperpanjang masa jabatannya oleh pemegang saham dalam RUPS di Maumere, 11 Agustus 2017 silam.

“ Ya berdasarkan aturan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, hari ini masa jabatan saya bersama Pa Edi Bria dan Adrianus Cheme, serta Komut dan Komisaris Independen berakhir, hanya menyisahkan Absalom Sine, untuk menjalankan fungsi sebagai direksi sementara sambil mempersiapkan RUPS,” Ungkap Thomy Ndolu, Direktur Kepatuhan Bank NTT, kepada wartawan di kediamannya, Kamis 28 Desember 2017 malam.

Baca Juga :  Mengharapkan Visibilitas Kejati NTT Di Kasus MTN Bank NTT

Dijelaskannya, dengan berakhir massa jabatan Direksi Bank NTT, maka segala fungsi, tugas dan kewenangan yang melekat pada direksi hilang dengan sendirinya, bahkan untuk berkantor pun dilarang, kecuali masa direksi ini diperpanjang melalui RUPS sebelum jatuh tempo masa tugas.

“ Kami bisa normal bekerja apabila ada perpanjangan masa  kerja. Namun hingga batas waktu terakhir belum ada RUPS yang melegitimasi kami perpanjang massa kerja. Dan saya memang sudah siap untuk tunduk pada aturan serta keputusan RUPS untuk akhiri masa jabatan ini, begitu juga dengan kedua rekan direksi saya yang sudah berakhir masa jabatannya. Bahkan untuk menjalankan fungsi dan kewenangan kami juga, itu tidak diperbolehkan  karena ketatnya aturan yang berlaku dalam perusahan,” jelasnya.

  • Bagikan