ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dinilai Ambisi, KNPI NTT Minta Eduardus Bria Seran Mundur

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Eduardus Bria Seran, diminta segera mundur dan meletakan jabatan sebagai PLT Drektur Utama Bank NTT, sebelum pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar Biasa Bank NTT, yang akan dilaksanakan Kamis, 25 September 2018. Pasalnya, Bria Seran dinilai ambisi bahkan terkesan tamak dalam mempertahankan jabatan tersebut

“ Dalam konteks manusiawi ya kita sangat sesalkan kondisi ini. Ada kesan bahwa di Bank NTT hanya dia ( Edi Bria Seran) saja satu-satunya yang mampu. Dan dia punya nilai plus apa sih? Saya pikir tidak. Kedagingan manusia yang tamak dan rakus saya pikir harus dihilangkan dalam memimpin bank ini. Dan sikap ambisi sepertri ini, tidak bisa kita diamkan. Saya minta dia harus legowo mundur demi Bank NTT,” ungkap Heri Boki, Ketua KNPI NTT, usai menggelar demo di depan Kantor Pusat Bank NTT, terkait dengan Surat perpanjangan masa jabatan Direksi dan Komisari s Bank NTT, yang dikeluarkan Gubernur NTT pada 31 Desember 2017 lalu.

Namun demikian, tegas Boki, hal ini bisa terjadi apabila seluruh pemegang saham pada saat RUPS LB yang akan dilaksanakan besok, menolak pencalonan serta perpanjangan Edi Bria Seran dan seluruh Komisaris Bank NTT yang diperpanjang.

Baca Juga :  Pedagang Unggas Pasar Baru Atambua Menolak Direlokasi

 

“ Kami masih sangat percaya dengan kekritisan para pemegang saham. Kami harap mereka cermat dengan menyikapi hal ini secara serius, guna menyelematkan Bank NTT. Sebab SK Gubernur NTT terkait penpanjangan ini, jelas menyalahi  undang-undang,” tegasnya.

 

Dalam aksi demo siang tadi, belasan pengurus KNPI NTT juga menuntut beberapa hal dalam pernyataan sikap mereka. Antaranya,  Pertama, keputusan Gubernur NTT, Frans Leburaya bernomor 333/Kep/HK/2017 tentang perpanjangan massa jabatan Direksi dan komisaris, adalah perbuatan melawan hukum, yang bertentangan dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas.

Baca Juga :  Frida Wannaway Akan Polisikan Bank NTT Cabang Waingapu

 

Kedua, Selain bertentangan dengan Pasal 91 dan 94 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Keputusan Gubernur NTT tersebut juga melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK), Nomor 27/PJOK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan Dan Keputusan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

 

  • Bagikan