Hal tersebut menurut BPK RI dalam LHP tersebut sangat tidak sesuai dengan PBI Nomor 8/4/PBI/2006 sebagaimana telah diubah dengan PBI Nomor 8/14/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum.
Selain itu promosi pegawai yang menduduki jabatan tersebut tidak sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 37 A Tahun 2001 Tentang Pedoman Kerja Sumber Daya Manusia PT. Bank NTT, Buku IV Tentang Status dan Gaji Pegawai, Point I.E.2 yang mengatur tetang Kepala Divisi (angka2.1), Pimpinan Cabang/Wakil Cabang Utama/Khusus (angka2.3). Wakil Pimpinan Capem/Kepala Kas/Officer (anka2.5).
Atas temuan ini pihak BPK RI Perwakilan Provinsi NTT menjelaskan persoalan ini disebabkan karena pihak direksi tidak cermat menjalankan hak dan kewajiban promosi pegawai, Direksi tidak transparan menjalankan Good Corporate Governance.
Kepala Sub Devisi Humas dan Protokol Bank NTT Yuan Taneo, yang dikonfirmasi oleh fokusnusatenggara.com melalui sambungan telepon terkait hal ini, masih meminta kesediaan pihak direksi untuk diwawancara hingga berita ini diturunkan. (Laporan : Leonardo Jeffry Taolin)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.