ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Di Bank NTT, 5 Pegawai Bermasalah Diangkat Jadi Pejabat Strukstural

  • Bagikan

Hal tersebut menurut BPK RI dalam LHP tersebut sangat tidak sesuai dengan PBI Nomor 8/4/PBI/2006 sebagaimana telah diubah dengan PBI Nomor 8/14/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum.

Selain itu promosi pegawai yang menduduki jabatan tersebut tidak sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 37 A Tahun 2001 Tentang Pedoman Kerja Sumber Daya Manusia PT. Bank NTT, Buku IV Tentang Status dan Gaji Pegawai, Point I.E.2 yang mengatur tetang Kepala Divisi (angka2.1), Pimpinan Cabang/Wakil Cabang Utama/Khusus (angka2.3). Wakil Pimpinan Capem/Kepala Kas/Officer (anka2.5).

Atas temuan ini pihak BPK RI Perwakilan Provinsi NTT menjelaskan persoalan ini disebabkan karena pihak direksi tidak cermat menjalankan hak dan kewajiban promosi pegawai, Direksi tidak transparan menjalankan Good Corporate Governance.

Kepala Sub Devisi Humas dan Protokol Bank NTT Yuan Taneo, yang dikonfirmasi oleh fokusnusatenggara.com melalui sambungan telepon terkait hal ini, masih meminta kesediaan pihak direksi untuk diwawancara hingga berita ini diturunkan.  (Laporan : Leonardo Jeffry Taolin)

Baca Juga :  Jelang RUPS Bank NTT, Direksi Diminta Jujur Laporkan Kinerja
  • Bagikan