ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Di Bank NTT, 5 Pegawai Bermasalah Diangkat Jadi Pejabat Strukstural

  • Bagikan

Bank NTT kntr PusatKUPANG,fokusnusatenggara.com- Sebanyak 5 dari 13 pegawai Bank NTT yang bermasalah dalam bidang kirenja, diangkat menjadi pejabat struktural dan eksekutif oleh pihak direksi Bank NTT.

Hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Operasional (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT, atas PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Tahun buku 2013-2014, halaman 126-132.

Dalam LHP BPK RI NTT tersebut (pada halaman 130 point. d)  ditemukan bahwa pihak direksi melalui Surat Keputusan Direksi Bank NTT Nomor 95 Tahun 2014, terdapat daftar nama pegawai yang tidak layak mendapat promosi, namun tetap diangkat menduduki jabatan yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Segera Panggil Direksi Dan Komisaris Bank NTT

Kelima pegawai yang bermasalah dan dipromosi menduduki jabatan yang lebih tinggi diantaranya, ASBT diangkat menjadi Kepala Divisi Dana & Jasa Kantor Pusat, PMS diangkat menjadi  Pemimpin Kator Cabang Bank NTT Mbay, RBA diangkat menjadi PJS. Pemimpin Cabang Bank NTT Pembantu Baun, GD diangkat menjadi Officer Merchant Bisnis Kantor Pusat, dan MMDNSP diangkat menjadi PJS. Wakil Pemimpin Cabang Pembantu Kewapante. (sumber: LHP BPK RI NTT atas operasional Bank NTT halaman 130 tabel 3.56 Daftar Pegawai yang masuk dalam SK Direksi No.95 tahun 2014)

Dalam LHP BPK RI tersebut, (pada halaman 131), diketahui penempatan kelima pegawai tersebut tidak melalui usulan dari bidang kepegawaian, prosedur promosi tidak mempertimbangkan pertimbangan dari Direktur Kepatuhan yang diabaikan dan terdapat pegawai yang sedang mendapat hukuman namun mendapat promosi.

  • Bagikan