Sementara itu, Sekretaris Utama BPKP, Dadang Kurnia dalam sambutannya berharap gedung baru sungguh memberikan dampak positif bagi peningkatan kinerja para pegawai dalam melayani mitra. Sebagai lembaga Pemerintah Non Departemn (LPND) yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, BPKP harus memastikan agar belanja pemerintahan dan pemanfaatan aset negara bermanfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat dengan prinsip akuntabel dan berkelanjutan.
“BPKP siap menjadi mitra kerja instansi pemerintah daerah, BUMN serta unit vertikal lainnya di NTT dalam bangun akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik. Berperan sebagai trusted advisor bagi seluruh stakeholders (pemangku kepentingan) di NTT dengan kedepankan nilai-nilai pionir,profesional, integritas, orientasi kepada pengguna,nurani, akal sehat, independen dan bertanggung jawab,” himbau Dadang Kurnia.
Kepala BPKP NTT, Hasoloan Manalu dalam laporannya mengungkapkan BPKP NTT melayani instansi pusat di daerah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di NTT termasuk perangkat daerahnya, BUMN, BUMD,RSUD, lembaga penyidik kepolisian dan kejaksaan, serta pemerintah desa. Jumlah seluruh mitra kerja BPKP mencapai sekitar 4.000 entitas.
“Termasuk di dalamnya melayani pemerintah desa sejumlah 3.026 desa. Interaksi dengan mitra dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Inovasi model-model pengawasan termasuk klinik dan konsultasi,” jelas Hasoloan Manalu.
Sejak kehadirannya di NTT tahun 1981, BPKP NTT ditunjang oleh dua unit gedung kantor yakni gedung A dan B yang masing-masing dibangun pada tahun 1982 dan 1984. Tahun 2001 dibangun gedung C.
Renovasi dan peningkatan gedung A dan B menghabiskan biaya 3.126.763.000. Dianggagarakan dalam DIPA BPKP 2018. Proses renovasi ini selesai dikerjakan pada 3 Desember 2018. (Usif).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.