“ Bagaimana jika layanan internet banking itu diretas dan dibobol, siapa yang akan bertanggungjawab terhadap hilangnya uang masyarakat? Ini sangat berbahaya. Kepala BI jangan menyederhanakan masalah untuk menutupi manajemen pengawasan BI yang amburadul,” tandas pendiri dan Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia.
Pemberitaan pers, lanjut Gabriel, merupakan wujud kontrol sosial masyarakat yang berpotensi dirugikan dari penjualan produk ilegal oleh Bank NTT.
“Yang harus dipersoalkan adalah tata kelola Bank NTT yang amburadul. Kenapa amburadul? Karena Direktur Kepatuhan dan Komisaris sebagai ‘polisi internal’ tidak menjalankan fungsi kontrolnya dengan baik sehingga bisa terjadi seperti ini,” jelasnya.
Selain itu, paparnya, OJK sebagai Pengawas alias “Polisi Eksternal’ hanya jadi penonton permainan ‘sirkus illegal’ oleh Bank NTT. Dimana fungsi pengawasan OJK? Bahwa ini juga akibat OJK meloloskan direksi yang tidak kompoten dan memiliki integritas dan rekam jejak yang kurang baik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.