ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

BI Dan OJK Diduga Sengaja Biarkan Bank NTT Jual Produk Ilegal Selama 6 Bulan

Reporter : JeOtEditor: ADMIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan NTT dinilai telah dengan Sengaja membiarkan Bank NTT menjual produk ilegal sekitar 6 bulan. Kedua lembaga ini hanya menjadi penonton permainan ‘Sirkus Ilegal’ yang dilakukan oleh Bank NTT.

Demikian penilaian Ketua Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Kompak) Indonesia, Gabriel Goa dan ‘Orang Dalam’ Bank NTT yang dimintai tanggapannya terkait teguran dan sanksi BI kepada Bank NTT terkait kegiatan Mobile Banking dan Internet Banking melalui suratnya terganggal 2 Januari 2023.

“Bagi saya, BI dan OJK telah dengan sengaja membiarkan Bank NTT bermain ‘sirkus ilegal’ dengan menjual produk Ilegal atau tak berizin kepada masyarakat luas. Mengapa mereka hanya menonton ‘sirkus ilegal’ sekitar 6 bulan dan baru ditegur dan diberi sanksi sekarang? Ini sangat berbahaya dan ceroboh karena produk yang belum ada jaminan securitasnya (keamanannya, red) dan tak berijin bisa dilaunching dan dijual bebas kepada masyarakat,” tandas aktivis Anti Korupsi, Gabriel Goa.

Baca Juga :  Mantan Dirut Sarankan RUPS Luar Biasa Bank NTT

Menurut Gabriel, BI tidak perlu mempersoalkan kebocoran surat yang bersifat rahasia itu. “Karena Substansinya adalah mengapa Bank NTT me-launching (meluncurkan, red) produk yang belum ada izin dari Juni 2021 dan BI baru berikan teguran dan sanksi pada 2 Januari 2023? Ini kan berbahaya bagi risiko reputasi dan risiko strategis Bank NTT.

Baca Juga :  Siapa Dalang Dibalik Skandal Pembelian MTN Bank NTT ?

Securitas produk (keamanan produk, red) tegas Gabriel, harus diutamakan ole BI dan OJK karena berkaitan langsung dengan pelayan kepada masyarakat.

  • Bagikan