bahkan prosesnya dibilang cukup sederhana, para nasabah baru hanya membawa foto copi akte kelahiran lalu melakukan setoran awal dengan nilai Rp. 5.000. bahkan para nasabah Tabungan Simpel ini, diberikan reward oleh Bank NTT.
“ Proses teknisnya sederhana sekali. Mereka datang setor lalu kami siapkan administrasinya secara gratis. Selain itu kami juga memberikan reward berupa peralatan tulis dan sekolah bagi nasabah yang rajin dalam meningkatkan saldo tabungan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Devisi Dana Jasa Bank NTT, Ana Bere Tarak kepada fokusnusatenggara.commenjelaskan, hingga saat ini PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) berhasil menampung dana sebesar Rp. 3. 731. 719.329,000 ( Tiga Milliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Juta Tiga ratus Dua puluh Sembilan Ribu Rupiah), dari program Simpel atau Simpanan Pelajar.
Dana sebesar Rp. 3. 731. 719.329,000 tersebut, didapat dari pembukaan rekening baru sebanyak 115. 413 rekening dari 23 kantor cabang yang ada di NTT. Capaian ini dibilang cukup berhasil, sebab persaingan dunia perbankan dalam menarik minat masyarakat untuk menabung cukup kompetitif.
“ Kita akan berusaha tersebut dengan target yang diberikan yakni 1 juta rekening simpanan pelajar untuk tahun ini. Sebab prinsip kita adalah menabung di Bank NTT kita juga ikut membangun NTT. Dan semua cabang di NTT kita minta untuk gunakan pendekatan ini. Sejauh ini memang menunjukan hasil yang signifikan,” jelas Ana Bere Tarak, Kepala Divisi Dana Jasa Bank NTT kepada fokusnusatenggara.com, Senin 24 April 2017.
Berdasarkan data yang ada, menurutnya, dari 115.413 rekening baru yang dibuat, bank NTT Cabang Kupang menempati posisi pertama dengan total dana yang terhimpun sebesar Rp. 602. 799.160 dari total 8.211 rekening. Sedangkan Cabang Utama Surabaya menempati posisi buncit dengan total penghimpunan dana sebesar Rp. 1.060.000 dari 20 rekening baru. (Jeff Taolin/Adv)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.