KUPANG,fokusnusatenggara.com- Niat PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT dalam mendukung setiap program Pemerintah Kota Kupang bukan isapan jempol belaka. Terbukti, pihak Bank NTT dalam rapat bersama dengan Pemerintah Kota Kupang, Rabu 1 Juli 2020, menyatakan tekad guna mendukung Gerakan Kupang Hijau (GKH).
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore, didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank NTT, Alex Riwu Kaho, yang juga Ketua Pelaksana GKH Kota Kupang, di Aula Rumah Jabatan Walikota Kupang, dengan agenda persiapan pelaksanaan aksi tanam pohon dan bersepeda bersama dalam rangka Gerakan Kupang Hijau (GKH).
Dalam arahannya, Walikota Kupang menjelaskan, GKH merupakan salah satu wujud misi Kupang Hijau Pemerintah Kota Kupang yang telah dicanangkan sejak 16 November 2019.
“Pemerintah Kota Kupang akan terus fokus dalam pelestarian lingkungan perkotaan, selain untuk mempercantik wajah kota ini, gerakan ini juga bermanfaat jangka panjang karena dengan menanam pohon akan berdampak pada peningkatan jumlah dan kualitas debit air tanah dan untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat Kota Kupang,” kata Walikota.
Sementara itu, Alex Riwu Kaho, ketika memimpin rapat mengatakan, pesatnya pembangunan khususnya di wilayah perkotaan berdampak buruk pada kondisi lingkungan terutama kualitas udara dan air yang sangat penting bagi kehidupan umat manusia. Hal itu juga terjadi di wilayah Kota Kupang, dimana pembangunannya juga mengalami pertumbuhan pesat sehingga dikhawatirkan mengurangi cakupan wilayah hutan kota.
“Wilayah pembangunan yang bertambah luas dikhawatirkan berdampak jangka panjang bagi lingkungan. Karena itu perlu upaya pelestarian jangka panjang. Inilah yang mendasari pelaksanaan Gerakan Kupang Hijau melalui aksi tanam pohon dan gowes atau bersepeda bersama pada 11 Juli mendatang yang dimantapkan bersama dalam rapat ini,” ujar Alex Riwu Kaho.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.