Atas dasar pemeriksaan tersebut, BPK menemukan adanya kelebihan biaya yang dikeluarkan oleh PT Bank NTT melalui pembagian tantiem dan jasa produksi sebesar Rp 3.601.894.480, (Rp 900.475.104 + 3.601.894.480).
Direksi kemudian membebankan kelebihan pembayaran tersebut pada pos biaya tahun 2014. Menurut BPK, seharusnya Direksi menggunakan laba bersih setelah pajak yang telah diaudit sebagaimana amanat RUPS sehingga tidak terjadi kelebihan pembayaran tantiem dan jaspro hingga Rp 3,6 milyar tersebut.
BPK dalam LHP tersebut menegaskan, kebijakan yang dilakukan direksi dalam pembagian Tantiem bersama dengan komisaris sangat jelas tidak sesuai dengan pembayaran tunjangan PPh 21, UU RI Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal (63,64,65,70,71,dan 108), UU RI Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-31/Pj/2009 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan PPh21 (pasal 1,3 dan 5), serta Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-16/PJ.44/1992 Tentang Pembagian Bonus, Gratifikasi, Jasa Produski Dan Tantiem.
Untuk itu BPK RI dalam LHP tersebut (halaman 110) merekomendasikan agar direksi dan komisaris Bank NTT untuk mengagendakan pembahasan pemyaran tunjangan PPh atas Jasa Produksi dan pembagian Tantiem tahun buku 2013 dalam RUPS, serta mengagendakan dan memberikan penjelasan soal pemberian Tantiem tersebut.
Daniel Tagu Dedo, Direktur Utama Bank NTT yang coba dikonfirmasi fokusnusatenggara.com melalui pesan singkat sms terkait persoalan ini tidak memberikan membalas pesan singkat yang disampaikan hingga berita ini diturunkan. (Laporan: Leonardo Jeffry Taolin)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.