ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

9.1 Milliar Uang Bank NTT Masuk Ke ‘Kantong’ Direksi 

  • Bagikan
Ilustrasi Sumber Foto : web

Atas dasar pemeriksaan tersebut,  BPK menemukan adanya kelebihan biaya yang dikeluarkan oleh PT Bank NTT melalui pembagian tantiem dan jasa produksi sebesar Rp 3.601.894.480,  (Rp 900.475.104 + 3.601.894.480).

Direksi kemudian membebankan kelebihan pembayaran tersebut pada pos biaya tahun 2014. Menurut BPK, seharusnya Direksi menggunakan laba bersih setelah pajak yang telah diaudit sebagaimana amanat RUPS sehingga tidak terjadi kelebihan pembayaran tantiem dan jaspro hingga Rp 3,6 milyar tersebut.

BPK dalam LHP tersebut menegaskan, kebijakan yang dilakukan direksi dalam pembagian Tantiem bersama dengan komisaris sangat jelas tidak sesuai dengan pembayaran  tunjangan PPh 21, UU RI Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas  pasal (63,64,65,70,71,dan 108), UU RI Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang  Pajak Penghasilan, Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-31/Pj/2009 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan PPh21 (pasal 1,3 dan 5), serta Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-16/PJ.44/1992 Tentang Pembagian Bonus, Gratifikasi, Jasa Produski Dan Tantiem.

Baca Juga :  Demokrat Usul Hak Angket Bank NTT

Untuk itu BPK RI dalam LHP tersebut (halaman 110) merekomendasikan agar direksi dan komisaris Bank NTT untuk mengagendakan pembahasan pemyaran tunjangan PPh atas Jasa Produksi dan pembagian Tantiem tahun buku 2013 dalam RUPS, serta mengagendakan dan memberikan penjelasan soal pemberian Tantiem tersebut.

Daniel Tagu Dedo, Direktur Utama Bank NTT yang coba dikonfirmasi fokusnusatenggara.com melalui pesan singkat sms terkait persoalan ini tidak memberikan membalas pesan singkat yang disampaikan hingga berita ini diturunkan. (Laporan: Leonardo Jeffry Taolin)

  • Bagikan