ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

8 Hektar Hutan Mangrove Desa Mata Air Dijual Ke Pengusaha

  • Bagikan

OELAMASI,fokusnusatenggara.com- Sebanyak 8 hektar hutan mangrove yang berada di Desa Mata Air, Kecamatan KupangTengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga telah dijual kepada oknum pengusaha galangan kapal. Bahkan dari total 8 hektar tersebut, 2 hektar telah ditebang guna membuka akses jalan menuju Pantai Manikin, yang merupakan lokasi perakitan kapal.

mangroveAksi penjualan ini terungkap setelah setelah diadakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP), antara kelompok tani dan Pemerintah Kabupaten Kupang, serta Komisi A DPRD Kabupaten Kupang, pada Jumat, 29 Juli 2016.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kupang,  Ayub Tib, usai RDP menjelaskan, hasil RDP terungkap bahwa lahan yang dijual tersebut milik pemerintah, bahkan menurut penjelasan Pejabat Kepala Desa Mata Air, kemungkinan lahan yang dijual warga tersebut bukan seperti yang dilaporkan, melainkan lebih dari 8 hektar.

Baca Juga :  ATM Bank NTT Sering Rusak, Nasabah Kecewa

“Dalam RDP kesimpulan yang kita ambil bahwa lahan tersebut milik pemerintah. Akibatnya, perbuatan warga yang menjual sangat jelas melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan, UU Nomor 26 Tahun 2007,  tentang Penataan Ruang, UU Nomor  27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau – Pulau Kecil serta UU Nomor Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup,” jelasnya.

  • Bagikan